Diduga Terjadi Penyelewengan, Dana Aspirasi DPRD Pagaralam Dipertanyakan

Ketua Lembaga Control Keuangan Pembangunan Aset Negara (LCK PAN) Alkahfi mempertanyakan pengunaan dana aspirasi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Kamis (10/09/2020).


Pihaknya menuntut untuk transparansi dana aspirasi anggota DPRD Pagaralam.

"Kami dari LSM LCK PAN mempertanyakan transparansi program dalam penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Pagaralam," kata dia.

Dikatakan Alkahfi, karena diduga banyak terjadi penyelewengan dana aspirasi tersebut nilainya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih untuk setiap anggota dewan.

"Dana aspirasi tersebut sebesar Rp25 miliar per tahun, maka dari itu kita pertanyakan pengunakaan dana aspirasi DPRD untuk 3 Dapil," kata Alkahfi.

Lanjut Alkahfi, Dana aspirasi 1 miliar per anggota DPRD itu, patut diduga dalam pelaksanaanya di tentukan oleh anggota DPRD.

"Hal inilah patut diduga melanggar UU Grativikasi dan diduga untuk memperkaya diri sendiri, sementara UU MD3 anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota,  berhak melakukan pembangunan dalam dapil masing masing, akan tetapi di kota Pagaralam terindikasi anggota dewan mendapat dana aspirasi 1 Milar lebih, itu sendiri yang menentukan pelaksana pekerjaan tersebut bukan satker yang membidangi nya seperti dinas PUPR dan Dinas Perkim," jelas Alkahfi.

Alkahfi menuturkan, Pihaknya meragukan dan mempertanyakan tugas pokok sebagai pungsi pengawasan Legislatif.

"Untuk itu kami memintak kepada pihak penegak hukum dapat mengungkap dugaan terkait dana aspirasi bagi Anggota DPRD Pagaralam tersebut," tutupnya.