Dipecat Karena Video Bugilnya, Bidan Lahat Kehilangan STR Pula

Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Pepatah itu pas untuk menggambarkan kondisi Amw, oknum Bidan yang berstatusTenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Lahat.


Akibat aksi tak senonoh di video yang tersebar luas di dunia maya, Amw menerima sanksi sosial dan hukum. Ia tersandung pelanggaran UU ITE. Juga sudah dipecat dari tempatnya bekerja sebagai TKS di Puskesmas di Kota Lahat. Dan yang terbaru, oknum bidan tersebut terpaksa dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) Kebidanan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.

Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Sespemkab) Lahat Januarsyah Hambali membenarkan, saat ini yang bersangkutan (Amw) telah diberhentikan dari tempatnya bekerja. Bahkan seluruh Piagam STR Kebidanan yang dimiliki dicabut.

Karenanya, Pemkab Lahat mengimbau agar seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedsos (media sosial).

"Kabupaten Lahat sempat terkenal akibat acara salah satu aplikasi internet yang dimainkan Amw. Hal ini diharapkan jangan sampai terulang kembali, karenanya tidak hanya daerah yang malu melainkan keluarga dan kerabat merasakan efek sosialnya,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, sambung dia, kepada seluruh pimpinan ASN yang ada di jajaran Pemkab Lahat juga diharapkan agar dapat mengimbau stafnya masing-masing, agar berhati-hati dalam bermedsos. karena tidak jarang aktivitas di luar kendali dapat kembali viral dalam artian negatif.

“Intinya, dimulai dulu dari lingkungan keluarga. Jika masing-masing kita dapat menjaga dan saling mengawasi Insya Allah anak dan anggota keluarga lainnya dapat terhindar dari efek negatif media sosial,” pungkas Januarsyah.[ida]