Suami Sering Minta Uang, Istri Marah, Terjadi...

Perempuan inisial RK (35) melakukan penganiayaan berat kepada suaminya, Hendra Supena.


Hendra Supena meninggal dunia setelah tertusuk pisau dapur.

"Awalnya suami minta uang kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suaminya mukul istri," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin (17/8).

RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan dalam kurang waktu dari 24 jam pascakejadian pertengkaran suami istri itu.

Keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB, bertempat di kontrakan jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Saat itu, korban Hendra Supena meminta uang kepada istrinya sebesar Rp30 ribu yang biasanya digunakan untuk membeli rokok.

"Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya," kata Sujarwo. RK tidak memenuhi keinginan suaminya lantaran sudah tidak bekerja lagi karena di-PHK akibat pandemi COVID-19.

Perempuan beranak tiga tersebut sudah lima bulan mengganggur.

Sedangkan sang suami yang dinikahi secara siri, bekerja serabutan, kadang jadi juru parkir.

"Ini kadang-kandang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil, sering marah-marah suaminya," kata Sujarwo.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, suami pelaku marah dan terjadi pertengkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur.

Korban memukul istrinya terlebih dahulu, lalu mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

"Emang mukul duluan suaminya. Namun sebilah pisau udah dikuasai istrinya. Untuk pendalaman lagi kami harus lakukan pendalaman untuk memastikan motif-motif tersebut," ujar Sujarwo.

Keributan terjadi berakhir setelah RK menusuk sang suami dengan pisau yang tadinya dipegang oleh suaminya itu. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh sang suami.

Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban). Rumah ibu mertuanya berjarak sekitar 200 meter dari tempat kontrakannya.

Sementara itu, korban RK usai mendapatkan luka tusukan di bagian dada pingsan di rumahnya. Oleh orang tuanya, korban dibawa ke Puskesmas. Namun pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.

"Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia. Dan hasil visum menyatakan korban meninggal akibat perlukaan," kata Sujarwo.

Akibat perbutannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun pejara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.