Projo Sumsel Bingung Mengapa Ketua-Kuasa Hukumnya Dijadikan Tersangka

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN Inspektorat, yang melibatkan oknum petinggi di DPD Projo Sumatera Selatan pekan lalu. Sementara pihak DPD Projo Sumsel mengaku bingung dengan ditetapkannya para tersangka.


Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Sumsel Hidayat Comsu, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan, pihaknya masih bingung dengan kasus yang terjadi terkait penangkapan yang melibatkan Ketua DPD Projo Sumsel FY, di mana pelapornya adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syarifudin.

Karena menurut dia, awalnya Projo akan mengadukan kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan Inspektorat Kabupaten OKI mengambil alih untuk menghentikan kasus itu.

"Itu diindikasikan mereka (FY, RS dan EL) melakukan pemerasan. Padahal mereka itu ditawarkan untuk menghentikan kasus. Itu kan aneh," ungkapnya saat dikonfirmasi tadi.

Soal akan adanya tersangka baru seperti diungkapkan Kapolres OKI, mantan Anggota DPRD Kota Palembang ini tidak mengetahui secara pasti.

Tapi menurutnya, yang jelas Syarifudin mengutus Iskandar untuk menemui kuasa hukum (tim advokasi) Projo bernama Erlan--yang saat ini ditahan--untuk menemui Syarifudin agar tidak mengangkat kasus ini.

"Ada upaya meminta Projo untuk menghentikan kasus itu. Bahkan Syarifudin menawarkan apa yang bisa kami bantu untuk Projo," ulasnya.

Ia mengaku, sesuai instruksi Dewan Pengurus Pusat Projo, pihaknya akan meneruskan kasus ini jika Pemerintah dalam hal ini Inspektorat OKI tidak mau meluruskan persoalan tersebut.

Bahkan, Projo Sumsel menunggu jika memang ada tersangka baru sesuai yang disampaikan.

"Kita tunggu jika memang ada tersangka baru. Kita tidak akan berlari dari kenyataan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan bahwa FY, RM dan EL ditetapkan tersangka. karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap ketiganya.

“Dari kelima orang yang kita tangkap dan lakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pemerasan, hanya tiga dan semuanya sudah cukup bukti untuk kita naikkan ke tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres, Selasa (18/8/2020).

Meski resmi menyandang status tersangka, Alamsyah mengatakan, ketiganya tidak ditahan. Mereka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarga karena alasan kondisi kesehatan.

“Para tersangka diberikan penangguhan atas permintaan keluarga. Karena dikhawatirkan kondisi kesehatan saat Pandemi Covid-19, mereka ketiganya membutuhkan perawatan khusus. Selain itu, ditakutkan akan mempengaruhi serta berakibat fatal terhadap tahanan lain,” ungkapnya.

Meski penahanannya ditangguhkan, proses penyidikan tetap dilakukan dan pihak keluarga menjamin siap menghadirkan ketiganya.

Polres OKI menargetkan, hasil penyelidikan serta berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam waktu dekat.

Yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dalam satu minggu ini, berkasnya akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan OKI. Karena semua bukti sudah cukup untuk menjerat ketiganya, terkait pemerasan serta intimidasi terhadap pelapor,” terangnya.

Alamsyah menambahkan, penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan ini tidak hanya akan berhenti sampai di sini. Karena tidak tertutup adanya tersangka lain serta korban lain.

Perkara ini tidak terhenti dan lanjut ke peradilan pidana. Tidak ada jaminan ketiganya bebas dari jeratan hukum. Apalagi sampai dikatakan mereka akan dibebaskan karena ada penangguhan dan jaminan dari oknum pejabat Pusat.

“Kami tidak akan menghentikan penyidikan. Karena untuk menghentikan penyidikan tidak gampang. Kalau kita sudah tetapkan sebagai tersangka kami sudah punya cukup bukti,” tegasnya.

Adapun kronologis penangkapan ungkap Alamasyah, berdasarkan laporan bahwa ada tindakan intimidasi dengan kata-kata. Bahkan, intimidasi juga bukan hanya saat menerima, tetapi sesaat sebelum tertangkap tangan.

Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka di dalam ruangan TKP dengan barang bukti uang dan dua orang berada di luar ruangan. Dari hasil penyelidikan serta bukti, tiga tersangka terlibat secara langsung.

“Jadi ini murni pemerasan bukan kasus suap. Karena sebelumnya ada laporan dan kita lakukan operasi tangkap tangan,” tandasnya.[ida]