Bupati OKI Dilaporkan ke Ombudsman Sumsel

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, Selasa (4/8/2020).


Laporan tersebut terkait kebijakan Bupati OKI yang menerbitkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT BHP diatas lahan gambut.

"Kebijakan yang dikeluarkan Bupati OKI itu melanggar UU Nomor 32/2009. PP Nomor 71/2014, PP Nomor 57/2016, Inpres Nomor 8/2018, dan Inpres Nomor 5/2019, yang menyebabkan pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang, dan akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Ketua KRASS, Dede Chaniago.  

Ia menilai, kebijakan tersebut juga telah membiarkan dan atau ikut serta atas perdamaian sepihak 75 hektar dan konflik lahan seluas 1.400 hektar. Selain itu, ada juga konflik antara masyarakat Kecamatan Air Sugihan, Desa Margatani, Trimulya, Tepung Sari di Kabupaten OKI dengan PT SAML yang menyebabkan sawah masyarakat digusur dan saat ini tidak bisa bersawah lagi.

Sementara itu, Prana Susiko Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan dibawa ke rapat pleno.

"Setelah itu barulah kita berkomunikasi kembali kepada pelapor," ringkasnya.