Terima Paket dari Alung, Dua IRT Ini Terancam Hukuman Mati

Dua dari tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram (kg) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing Hasdalena (45) dan Sri Maryati (25) keduanya warga Palembang, menjalani sidang secara virtual di PN Palembang, Rabu (29/7/2020). 


Selain kedua IRT ini, satu terdakwa lainnya adalah Feri Suyanto alias Alung (40) warga Jalan Sri Pakubuwono, Tanjung Pinang, Jambi (berkas terpisah) juga turut dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Syahputra Pelawi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Desmilita diketahui, bahwa kedua terdakwa Hasdalena dan Sri Maryati ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, yang telah terlebih dulu menangkap terdakwa Alung pada Maret 2020, di halaman parkir sebuah minimarket di kawasan Km 12, Palembang.

"Keduanya diamankan oleh petugas BNNP Sumsel berdasarkan informasi dari terdakwa Alung yang telah tertangkap terlebih dulu, keduanya melakukan transaksi sabu dari saudara Edi (DPO)," kata Desmilita membacakan dakwaannya.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Desmilita, petugas pun mengajak terdakwa Alung bekerjasama, untuk mengetahui siapa yang menerima paket berisi sabu yang dibawa terdakwa Alung dari Jambi tersebut. Sehingga diketahui, bahwa kedua terdakwa Hasdalena dan Sri Maryati sudah menunggu di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Naskah, Km 7, Palembang. 

"Sesampainya di penginapan tersebut, terdakwa Alung menyerahkan paket sabu itu kepada kedua terdakwa, saat itulah petugas BNNP langsung meringkus ketiganya," papar Desmilita.

Sehingga, dari tangan ketiga terdakwa ini petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,3 kg, yang dibagi dalam dua bungkus besar yang dibawa terdakwa. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan petugas BNNP Sumsel.

Atas perbuatan ketiganya dalam dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ketiga terdakwa terancam pidana penjara maksimal hingga pidana mati.