Tak Kunjung Jera, Pengusaha Mi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beno Gunawan (34,) pemilik usaha tahu dan mi basah berformalin, kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Seperti diketahui, Beno merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama dalam persidangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Adi Prasetya dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/6/2020).

JPU Fajar Dian Prawitama dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Beno yang pada Maret lalu telah dijatuhi vonis lima bulan penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," urai JPU saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan masyarakat dengan mengedarkan bahan makanan berbahaya serta, terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama. "Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin sebanyak 10 kilogram (kg), dirampas untuk dimusnahkan," imbuh JPU pula.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Baik, kami akan mempertimbangkan permohonan terdakwa meskipun jelas-jelas perbuatan anda sangatlah membahayakan, dengan meracuni masyarakat termasuk kami-kami yang hadir di sini. Untuk putusan akan kami gelar pekan depan," ungkap majelis hakim sebelum menutup sidang.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Beno ditangkap saat petugas gabungan dari Balai POM Sumsel serta petugas Satpol PP melakukan penggeledahan pada September 2019, saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, ditemukan mi berformalin sebanyak 56 kantong di mobil pick up yang dikendarainya.

Selanjutnya, petugas kembali melanjutkan penggeledahan pabrik mie milik terdakwa di kawasan Kelurahan Bukit Lama, Palembang, dan ditemukan 24 kantong mi berformalin masing-masing beratnya 10 kg.[ida]