Penggangguran Ini Kerasukan Setan, Tetangga Masih Belia Dipaksa Wik-wik

Pengangguran gak ada kerjaan, bisa-bisa "nganar dak keruan". Ini nih, yang dilakukan ARW (18), warga Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ia menuruti kehendak para setan yang merasuki pikirannya. Sehingga otak menjadi kotor.

Melihat gadis bawah umur yang masih ranum, ia jadi gelap mata. Padahal, si Fulani, kita sebut saja dengan nama samaran gadis tersebut, masih tetangganya sendiri lho.

Kejadian memilukan yang mungkin tak akan dapat dilupakan Fulani, itu terjadi pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, sekira pukul 09.00 pagi.

Saat itu, si ARW sang tersangka, ini main ke rumah korban. Kebetulan saat itu orang tua korban dan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.

Dan diketahui, tersangka memang sudah terbiasa main ke rumah korban karena tempat tinggal pelaku tepat di belakang rumah korban.

Melihat situasi sepi, setan yang sudah berkumpul di pikirannya mendorong ARW berniat jahat terhadap korban. Tapi bukan untuk membegal.

Tahu sendirilah, perbuatan pria yang gelap mata dan sudah "kebelet" terhadap lawan jenis apalagi didukung suasana yang sepi. Walhasil, jadilah itu, si ARW meng-wik-wik Fulani dengan paksaan.

Gara-gara itu, Fulani selalu termenung dan menampakkan raut muka sedih saat berada di rumah.

Ini bikin curiga ibunya. Sang bunda merasa aneh melihat anaknya yang tak ceria seperti biasa.

Melihat kondisi anaknya yang murung tersebut, sang ibupun bertanya. Namun, jawaban sang anak mengenai peristiwa yang menimpanya, itu seolah bunyi petir di siang bolong.

Tak terima, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa Fulani ini ke Polsek Peninjauan.

Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit Reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan tersangka.

Dan sekitar pukul 22.00 wib, tersangka Andi Rio Wibowo berhasil ditangkap di kediamannya.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan namun berasal dari kabupaten tetangga. Orang tua pelaku bekerja sebagai upahan menyadap karet sedangkan pelaku tidak ada pekerjaan tetap,” katanya.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka diamankan tempo hari (19/06) sekitar pukul 22.00 wib, atas dugaan tindak pidana Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas dia. [R]


[rmol]. Pengangguran gak ada kerjaan, bisa-bisa "nganar dak keruan". Ini nih, yang dilakukan ARW (18), warga Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ia menuruti kehendak para setan yang merasuki pikirannya. Sehingga otak menjadi kotor.

Melihat gadis bawah umur yang masih ranum, ia jadi gelap mata. Padahal, si Fulani, kita sebut saja dengan nama samaran gadis tersebut, masih tetangganya sendiri lho.

Kejadian memilukan yang mungkin tak akan dapat dilupakan Fulani, itu terjadi pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, sekira pukul 09.00 pagi.

Saat itu, si ARW sang tersangka, ini main ke rumah korban. Kebetulan saat itu orang tua korban dan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.

Dan diketahui, tersangka memang sudah terbiasa main ke rumah korban karena tempat tinggal pelaku tepat di belakang rumah korban.

Melihat situasi sepi, setan yang sudah berkumpul di pikirannya mendorong ARW berniat jahat terhadap korban. Tapi bukan untuk membegal.

Tahu sendirilah, perbuatan pria yang gelap mata dan sudah "kebelet" terhadap lawan jenis apalagi didukung suasana yang sepi. Walhasil, jadilah itu, si ARW meng-wik-wik Fulani dengan paksaan.

Gara-gara itu, Fulani selalu termenung dan menampakkan raut muka sedih saat berada di rumah.

Ini bikin curiga ibunya. Sang bunda merasa aneh melihat anaknya yang tak ceria seperti biasa.

Melihat kondisi anaknya yang murung tersebut, sang ibupun bertanya. Namun, jawaban sang anak mengenai peristiwa yang menimpanya, itu seolah bunyi petir di siang bolong.

Tak terima, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa Fulani ini ke Polsek Peninjauan.

Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit Reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan tersangka.

Dan sekitar pukul 22.00 wib, tersangka Andi Rio Wibowo berhasil ditangkap di kediamannya.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan namun berasal dari kabupaten tetangga. Orang tua pelaku bekerja sebagai upahan menyadap karet sedangkan pelaku tidak ada pekerjaan tetap,” katanya.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka diamankan tempo hari (19/06) sekitar pukul 22.00 wib, atas dugaan tindak pidana Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas dia.