RUU Cipta Kerja Itu Positif, Sayangnya Orang Tidak Sabaran

Sebenarnya sangat banyak hal positif yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Mulai dari kemudahan berinvestasi hingga penyerapan tenaga kerja.


Namun demikian, tak banyak orang yang melihat secara mendalam dan terburu-buru menjustifikasi RUU yang masuk dalam omnibus law tersebut.

"Celakanya memang orang kita tidak sabar, pengennya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka, ya gak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Leo Agustino dalam diskusi virtual 'Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal', Kamis (18/6/2020).

Ia menjabarkan, RUU Ciptaker memudahkan perizinan dan investasi. Dengan beragam kemudahan, publik bisa mudah membuat usaha semdiri.

"Mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan. Maka, tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," sambungnya.

Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini menjelaskan, jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

"RUU ini disampaikan ketika Pak Jokowi memberikan pandangannya ketika diangkat menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu, dikatakan bahwa beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035," tandasnya.[ida]