Akhirnya, Tiga Perampok Toko Bangunan Keok di Tangan Polisi

Satuan Unit Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga kawanan perampokan di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang.


Penangkapan ketiganya dilakukan secara terpisah dengan dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan.

Diketahui ketiga tersangka bernama Akbar (30), warga Desa Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa diberikan tindakan, karena pada saat dilakukan penangkapan tidak memperdulikan tembakan peringatan polisi saat digerebek di kawasan Sekip pada Selasa (16/6/2020) malam.

Kemudian tersangka selanjutnya bernama Irawan (31), warga Jalan Pengadilan Tinggi Perumahan pulo Gadung, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, juga diberi tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas pada saat akan ditangkap.

Dari pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas kembali meringkus Husni (25) di rumahnya di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, motif perampokan ini berawal dari pesanan material yang dirancang dengan alamat palsu.

"Jadi mereka sudah ada bagiannya masing-masing dalam menjalankan aksinya, kemudian ada yang mengatur untuk pememesan dengan alamat palsu, ada juga yang melakukan eksekusi di jalan serta ada yang membawa kabur hasil kejahatannya, sampai dengan saat ini kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Lanjut AKBP Nuryono mengungkapkan, peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp208 juta, karena bahan material berupa 40 batang baja ringan, 20 batang reng, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning tahun 2015, beserta STNK dibawa kabur para kawanan perampok bersenjata api ini.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku, selain itu kami turut menyita senjata api yang digunakan tersangka pada saat menjalankan aksinya, kemudian pisau lipat dan satu baju kaos warna biru motif garis-garis," katanya.

Ketiga tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu para pelaku hanya menunduk ke bawah dan bungkam sambil menyesali perbuatannya.

"Kami menyesal pak, kalau tau seperti ini lebih baik kami tidak melakukan perbuatan itu," tutupnya.