BPS OKU Canangkan Zona Integritas, Sekda: Yuk Dipantau

Salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas dan akuntabilitas layanan publik adalah melalui penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM).


Nah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) turut melakukan pembangunan Zona Integritas ini untuk menuju WBK/ WBBM.

Kepala BPS OKU, Budiriyanto, mengatakan, tahap awal pelaksanan akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK/ WBBM di kantornya dengan parameter komponen pengungkit meliputi:

Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dijelaskan Budiriyanto, bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, melalui hal tersebut diharapkan BPS dan juga institusi lainnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.

"Pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan BPS OKU menjadi zona yang berintegritas, sebagai WBK/ WBBM," tandasnya.

Sekda OKU, H. A Tarmizi berharap kepada seluruh jajaran BPS OKU agar kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas ini dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat serta stakeholder lainnya ikut menyaksikan, memantau, mengawal dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di BPS OKU khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pencanangan zona integritas ini dapat diikuti oleh satuan kerja lainnya, khususnya OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten OKU," harap dia.