Lucinta Luna dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada Rabu (27/5) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura Gagal Beredar di Sumsel
- Polri Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
- Pastikan Ketersediaan dan Harga Migor Sesuai, Polri Pelototi 17 Ribu Pasar
Baca Juga
“Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada esok (hari ini-red) 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Eko mengatakan sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual, dengan menghadirkan tersangka dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi.
Selain itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga akan dibacakan dakwaan untuk teman Lucinta Luna, IF alias FLO, yang memasok narkoba.
“Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual,” ujar Eko.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
“Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang,” kata Eko.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
- Rutan KPK Kembali Buka Layanan Kunjungan Tahanan Tatap Muka
- Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Mantan Kades di OKU Selatan Masuk Daftar Pencarian Orang
- Tiga Komisioner Bawaslu Muratara jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu Sumsel