Inilah YouTuber yang bikin publik geram itu. Sebab dia tega mempermainkan orang-orang yang bernasib kurang beruntung. Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap Ferdian Paleka terkait dengan video prank.nya yang bikin heboh itu.
- Bawa Kabur Mobil Rental, Oknum ASN Pemprov Sumsel Disergap di Baturaja
- Soal Fatality Trimata Benua, Dewan Pertanyakan Ketegasan dan Kompetensi Inspektur Tambang
- Kejagung Buru Sosok S, Pemberi Uang Rp 27 M ke Maqdir Ismail
Baca Juga
Ya. Ferdian dikejar polisi karena melakukan prank dengan memberikan bantuan berisi sampah kepada waria. Usai berbuat onar itu, Ferdian langsung kabur. Sejak Rabu kemarin (6/5/2020) Ferdian ditetapkan sebagai daftar pencarian polisi (DPO).
Tertangkapnya Ferdian terungkap di akun instagram seorang Anggota Kepolisian Resort Bandung, Muhamad Gariz Luis Ma'luf. Dalam akun itu, terdapat video proses penangkapan dan foto Ferdian sudah diamankan oleh polisi.
"Polisi Kena Prank? Kita cuman ngasih pilihan menjadi manusia (Menyerahkan diri) atau dimanusiakan? Pilihannya malah ngajak main main kan? Ya oke kita mulai permainan sampai tamat," demikian caption video penangkapan Ferdian Paleka, Jumat dinihari (8/5/2020).
Dalam unggahan Gariz, nampak Ferdian Paleka sedang duduk dengan teman yang diduga menjadi pelaku prank yang meresahkan masyarakat itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga mengatakan bahwa Ferdian Paleka masih DPO bersama rekanaya A. Sedangkan satu orang temannya berinisila T sudah diamankan terlebih dahulu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap T, konten video prank dibuat atas kemauan Ferdian Paleka sendiri. T yang merupakan rekan sesama YouTuber, T, telah menyerahkan diri ke Polisi. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Iya sudah jadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.[ida]
- Puluhan Kali Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket di Palembang Ditangkap
- Buron 2 Bulan, Pemuda Pelaku Begal di Palembang Tertangkap Saat Nongkrong
- Ini Alasan JPU Beri Tuntutan Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Masjid Raya Sriwijaya