Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Didukung Damai Hari Lubis

Mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 (PA212) Damai Hari Lubis mengatakan, Said Didu tak bisa diperkarakan dalam hal ini.


Menurut Damai, apa yang disampaikan Said Didu adalah sebuah ranah diskusi para ekonom, bukan sebuah ujaran yang bisa dilaporkan ke polisi.

“Yang menjadi permasalahan, setelah adanya klarifikasi dari Said Didu, maka sebenarnya polemik menjadi jelas serta mestinya dianggap selesai,” ujar Damai kepada wartawan seperti diberitakan JPNN.Com, Sabtu (2/5/2020).

Damai menambahkan, apa yang disampaikan Said Didu terhadap Luhut Panjaitan hanyalah bentuk sikap kritis yang dilindungi undang-undang, bukan delik aduan yang berlanjut hingga ke kepolisian.

“Kritis lahir oleh karena kebijakan publik yang dibuat oleh seorang Luhut sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai pribadi. Jadi, sikap kritis dari Said Didu normatif, sah-sah saja,” sambung Damai.

Mestinya, lanjut Damai, suara kritis yang disampaikan Said Didu bisa jadi bahan perdebatan para ekonom untuk bisa saling membangun.

“Sikap kritis dari pakar sekelas Said Didu akan sulit dipahami awam yang belum berkelas pakar ekonomi,” tambah Damai.

Dalam kasus ini, Damai pun bakal membantu Said Didu dengan menjadi tim hukum.

“Saya dan kawan-kawan aktivis siap mengadvokasi Said Didu berdasarkan kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 juncto UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tandas Damai.[ida]