- Siapkan Mudik Lebaran 2023, Korlantas Akan Survei Lapangan Demi Kenyamanan Masyarakat
- Rentetan Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa, SKI Usul Bangsa Diruwat
- Tetap Fokus Pemenangan Pileg dan Pilpres, PDIP Sumsel Tak Larang Kader Maju Pilkada
Baca Juga
Penyelesaian pembahasan kluster Ketenagakerjaan pada Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah.
Apalagi, tantangan penyediaan lapangan kerja masih menjadi kebutuhan untuk masyarakat. Tingginya angka pengangguran menjadi permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Pakar ekonomi dari Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan, pada titik ini, RUU Ciptaker sangat dibutuhkan.
Bukan hanya menghadapi tantangan meningkatnya pengangguran akibat pandemi Covid-19 ini. Jauh sebelum pandemi muncul, Ciptaker juga sangat dibutuhkan masyarakat.
“Ciptaker sangat dibutuhkan, biar tidak ada TKI, TKW yang harus meninggalkan keluarga jauh-jauh hanya untuk menjadi asisten rumah tangga. Padahal kita punya sektor yang sangat produktif yang bisa menyediakan lapangan kerja,” kata Enny Sri Hartati, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (28/4).
Enny menjelaskan, ada dua sektor produktif yang bisa membuka lapangan pekerjaan sangat luas. Yang pertama adalah sektor industri dan yang kedua adalah sektor pertanian.
“Selama ini yang memberikan lapangan kerja besar itu sektor industri. Jadi sektor yang menghasilkan produk,” jelasnya.
Sektor kedua adalah pertanian dalam artian luas, ujar Enny. Tentu tidak hanya pertanian pangan, tapi juga perkebunan, perikanan, kelautan itu juga menghasilkan lapangan kerja yang besar.
“Kalau pemerintah atau DPR memang serius, kenapa gak fokus dulu ke kluster dua sektor itu,” pungkas pakar ekonomi dari Indef ini.
- Giliran Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermantoro Dipanggil KPK
- Prof Widya Sumadinata: Keamanan Siber Perlu Ditingkatkan sebagai Model Baru Strategi Pertahanan Negara
- Dukung ETLE, Ketua DPRD Sumsel: Semoga Dapat Diterapkan di Kabupaten/Kota