Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus fokus melakukan berbagai cara untuk penanganan Covid-19. Gubernur H Herman pun mengistruksikan, setiap rumah sakit menambah ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk merawat pasien Covid-19 yang kondisi kesehatannya menurun drastis.
- Anggota Polres Muba Tandatangani Pakta Integritas, Hindari Pungli hingga Ilegal Drilling jadi Poin Utama
- Banyuasin Peringkat II STQH Provinsi, Bupati Beri Hadiah Umrah untuk Pemenang
- Hadir di Banyuasin, Pandawa Ganjar Temui Petani Karet dan Sawit, Siap Perjuangkan Aspirasi
Baca Juga
"Saya intruksikan setiap rumah sakit menambah ruang ICU untuk perawatan para pasien Covid-19. Tidak terkecuali, baik rumah sakit di Palembang maupun rumah sakit di kabupaten/kota, saya minta untuk tambah ICU," kata HD beberapa waktu lalu.
Apalagi keberlangsungan wabah Covid-19 ini tidak bisa diprediksi sampai kapan terjadi, sehingga setiap langkah yang dilakukan harus selalu dievaluasi berdasarkan perkembangan Covid-19.
"Kita dituntut untuk selalu siap. Kita tidak bisa memprediksi sampai kapan Covid-19 ini berakhir. Sebab itu, kita harus siap termasuk menambah ICU di rumah sakit ini untuk menampung jika pasien yang kondisinya memang menurun," terangnya.
Dia menjelaskan, penambahan ruang ICU tersebut bisa memanfaatkan atau mengalihkan ruangan lain yang masih bisa digunakan.
"Bisa mengalihkan ruangan lain menjadi ruang ICU misalnya atau mengubah UGD. Yang jelas ruang ICU di rumah sakit ini harus ditambah," tegasnya.
Hal itu, lanjutnya, demi mendorong percepatan penanganan Covid-19. Termasuk juga untuk Alat Pelindung Diri (APD). HD mempersilahkan Kabupaten/Kota mengajukan pengadaan APD ke Pemprov Sumsel.
"Kalau nantinya ada peralatan yang kurang, bisa minta kepada Pemprov. Untuk APD juga, rumah sakit sampai Puskesmas silahkan ajukan. Kita maksimalkan penanganan Covid-19 ini," pungkasnya.[ida][R]
- Dikeluhkan Masyarakat Lantaran Air PDAM Tak Mengalir, Ini Respon Bupati Muara Enim
- Inflasi OKI Terjaga Ditengah Fluktuasi Harga
- Bapenda Palembang Bakal Terapkan Tarif Minimum Pajak Hiburan