Sebanyak 1.152 dari 1.785 narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2020 atau Tahun Baru Saka 1942 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, melalu keterangan persnya, Rabu (25/3). "Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana," kata Nugroho.
Dari 1.152 penerima RK hari keagamaan itu, 1.151 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian.
- Gelapkan Uang Bisnis Tanah Rp 12 Juta, Oknum Polisi di Palembang Dilaporkan
- Dewan Komisaris PTBA Mengaku Tak Pernah Terima Fisik Dokumen Studi Kelayakan Akuisisi SBS, Kemana Fungsi Pengawasan?
- Meresahkan, Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Polisi
Baca Juga
Rincianannya: 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 napi mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 napi.
Sementara, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Nugroho juga memastikan di tengah pandemik corona (Covid-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.
"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP yang diprioritaskan. Antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," demikian Nugroho.
- Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Hotman Paris Koordinasi Dengan Keluarga Korban
- Bripda Randy Ditahan di Mapolres Mojokerto
- Gunakan Knalpot Brong, Polrestabes Palembang Kandangkan 7 Mobil dan 4 Motor