PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt), jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
- Perang Rusia-Ukraina Picu Stagflasi, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Kebijakan
- Apresiasi Pengembang Loyal, BTN Rilis Billionaire Developer Special Privilege Tahun 2022
- Gandeng JD.ID, UMKM Sumsel Unjuk Produk di Festival Kulintang 2021
Baca Juga
Instruksi tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Ditambah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Nantinya, pembekuan akan dilakukan selama 30 menit dengan syarat IHSG anjlok lebih dari 5%. Hal ini berlaku mulai Rabu (11/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Guna menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien, trading halt juga dijalankan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 10%. Jika lebih dari 15%, trading suspend akan dilakukan.[ida]
- Walau Terkena Sanksi KLHK dan Setop Beroperasi, PT RMK Energy (RMKE) Tetap Targetkan Raih Proper Biru
- Menyongsong 2022, bank bjb Andalkan Tiga Prinsip Kolaborasi
- Okupansi Meningkat, Ini Promo Menarik Hotel Santika Radial Palembang di Februari