BEI Bakal Hentikan Perdagangan Saham Sewaktu-waktu

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt), jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).


Instruksi tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Ditambah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.

Nantinya, pembekuan akan dilakukan selama 30 menit dengan syarat IHSG anjlok lebih dari 5%. Hal ini berlaku mulai Rabu (11/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Guna menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien, trading halt juga dijalankan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 10%. Jika lebih dari 15%, trading suspend akan dilakukan.[ida]