Empat Tanggapan Masyarakat, Satu Diantaranya Menggugurkan Calon PPK

Setelah melalui rangkaian seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan nama – nama calon anggota PPK.


“Kemarin kita umumkan nama – nama anggota PPK nomor 84/PP.04.02.-BA/1601/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil seleksi dan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020,” ucap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui Komisioner KPU OKU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Dony Mardiyanto.

Pengumuman ini, lanjut Dony, berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU nomor 64/PP.04.02.-BA/1601/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang hasil seleksi dan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 KPU OKU mengumumkan nama – nama calon anggota PPK.

"65 anggota PPK yang dinyatakan lulus dilantik Sabtu, 29 Februari 2020 di Hotel BIL Baturaja. Mengenakan celana atau rok warna hitam, kemeja putih lengan panjang, dasi berwarna hitam dan bagi laki – laki mengenakan peci,” ujar Dony.

Diungkapkan Dony, dalam tahapan seleksi PPK, pihaknya menerima tanggapan masyarakat. Namun, dari 8 tanggapan masyarakat terhadap nama – nama yang diumumkan lulus seleksi tertulis hanya 4 tanggapan masyarakat yang diproses.

“4 tanggapan masyarakat yang tidak diproses lantaran tidak memenuhi syarat. Seperti, tidak menyertai identitas pelapor, hanya mengirimkan tanggapan melalui media sosial (whatsap), ada juga yang melayangkan surat kaleng,” ungkapnya.

4 tanggapan masyarakat lainnya diproses merupakan tanggapan masyarakat dari Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Ulu Ogan dan Kecamatan Baturaja Barat.

"Dari 4 tanggapan masyarakat yang memenuhi syarat ini, 1 laporan masyarakat yang menggugurkan calon PPK sementara 3 tanggapan masyarakat lainnya tidak menggugurkan calon anggota PPK lainnya,” tukas Dony.

Diungkapkan Dony, satu tanggapan masyarakat yang menggugurkan calon anggota PPK tersebut lantaran ketika akan dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Yang bersangkutan terindikasi anggota Partai Politik dan diakui yang oleh yang bersangkutan,” pungkas Dony.