Harnojoyo Incar Pajak Tower Untuk Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus menggali potensi pajak yang bisa dikelola. Kali ini, pajak maupun retribusi tower di Palembang, jadi sasaran untuk memenuhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.

Walikota Palembang, Harnojoyo menyampaikan, selain terus melakukan pengawasan, ia meminta agar Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) aktif menggali potensi pajak baru, salah satunya yang bisa diterapkan adalah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower.

"Banyak potensi potensi yang bisa di gali dan dapat mennjadi sumber pajak baru. Salah satunya adalah pajak tower. Apakah itu PBB nya maupun bentuk retribusi," ungkapnya.

Harnojoyo mengatakan, sudah membicarakan terkait potensi pajak tower dengan Inspektorat dan OPD (Organisasi  Perangkat Daerah) terkait lainnya, untuk mengatur mekanisme pemungutan pajak/retribusi dari tower tersebut.

Karena, dari informasi kebanyakan tower di Kota Palembang berada di lahan sewa dan sebagainya. Terkait pengenaan pajaknya terhadap penyewa maupun pemilik lahan, akan diatur dalam aturan PBB.

"Karena didalam PBB jelas, yakni Pajak Bumi dan Bangunan ada pajak yang harus dibayar. Pajak Bumi untuk pemilik lahan, sedangkan Bangunan bisa penyewa. Bisa dikenakan salah satu atau dua-duanya," ungkapnya.

Mantan ketua DPRD Kota Palembang ini mengaku akan mempelajari aturan terkait PBB untuk tower di Palembang tersebut.

Dimana, hal itu juga akan dibicarakan dengan OPD terkait termasuk penguasa wilayah, yakni Camat dan Lurah.

"Harapan kita, jika memang itu bisa dilakukan, maka defisit yang pernah terjadi di 2019 lalu, tidak terjari di tahun 2020 ini," terangnya.

Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan pencapaian PAD tercapai, dibutuhkan pengawasan dan koordinasi antara lini sektor.

Orang nomor satu di Kota Palembang ini meminta agar pendataan mengenai 11 sektor pajak tidak hanya melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) saja, melainkan juga bekerjasama dengan UPTD, kecamatan, kelurahan bahkan sampai tingkat RT.

"Saat ini kita fokus bahkan berlari dengan pajak daerah ini. Dengan kerjasama ini bisa saling mengkroscek sehingga bisa memaksimalkan penerimaan PAD ini," ungkapnya usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencapaian PAD Optimalisasi Pajak Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Senin (24/2/2020).

Harnojoyo mengungkapkan, selama ini terkait pendataan sektor sektor pajak tidak melibatkan pihak pihak penguasa wilayah seperti lurah dan camat. Sehingga tidak adanya transparansi terkait sektor pajak yang ada di wilayahnya.

"Jadi kedepan, data pemungut pajak harus ada diwilayah kecamatan seperti berapa jumlah restoran di suatu kecamatan, berapa bayar pajaknya sebulan, sehingga ada transparan kepada penguasa wilayah seperti kecamatan yang bekerjasama dengan UPTD," tuturnya.

Selain transparansi, tambah Harnojoyo, dengan melibatkan kerjasama dengan penguasa wilayah dapat menyisir celah celah potensi pajak baru yang bisa dikenakan wajib pajak, Seperti membidik pengusaha yang berada di pinggiran Sungai Musi. Yang saat ini sedang menyiapkan perda terkait pengawasan terhadap retribusi sungai.

"Terkait dengan batubara, kita sudah pernah bertemu dengan PT BA yang pada dasarnya mereka siap berkontribusi PAD untuk Kota Palembang," tandasnya. [R]


[rmol]. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus menggali potensi pajak yang bisa dikelola. Kali ini, pajak maupun retribusi tower di Palembang, jadi sasaran untuk memenuhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.

Walikota Palembang, Harnojoyo menyampaikan, selain terus melakukan pengawasan, ia meminta agar Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) aktif menggali potensi pajak baru, salah satunya yang bisa diterapkan adalah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower.

"Banyak potensi potensi yang bisa di gali dan dapat mennjadi sumber pajak baru. Salah satunya adalah pajak tower. Apakah itu PBB nya maupun bentuk retribusi," ungkapnya.

Harnojoyo mengatakan, sudah membicarakan terkait potensi pajak tower dengan Inspektorat dan OPD (Organisasi  Perangkat Daerah) terkait lainnya, untuk mengatur mekanisme pemungutan pajak/retribusi dari tower tersebut.

Karena, dari informasi kebanyakan tower di Kota Palembang berada di lahan sewa dan sebagainya. Terkait pengenaan pajaknya terhadap penyewa maupun pemilik lahan, akan diatur dalam aturan PBB.

"Karena didalam PBB jelas, yakni Pajak Bumi dan Bangunan ada pajak yang harus dibayar. Pajak Bumi untuk pemilik lahan, sedangkan Bangunan bisa penyewa. Bisa dikenakan salah satu atau dua-duanya," ungkapnya.

Mantan ketua DPRD Kota Palembang ini mengaku akan mempelajari aturan terkait PBB untuk tower di Palembang tersebut.

Dimana, hal itu juga akan dibicarakan dengan OPD terkait termasuk penguasa wilayah, yakni Camat dan Lurah.

"Harapan kita, jika memang itu bisa dilakukan, maka defisit yang pernah terjadi di 2019 lalu, tidak terjari di tahun 2020 ini," terangnya.

Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan pencapaian PAD tercapai, dibutuhkan pengawasan dan koordinasi antara lini sektor.

Orang nomor satu di Kota Palembang ini meminta agar pendataan mengenai 11 sektor pajak tidak hanya melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) saja, melainkan juga bekerjasama dengan UPTD, kecamatan, kelurahan bahkan sampai tingkat RT.

"Saat ini kita fokus bahkan berlari dengan pajak daerah ini. Dengan kerjasama ini bisa saling mengkroscek sehingga bisa memaksimalkan penerimaan PAD ini," ungkapnya usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencapaian PAD Optimalisasi Pajak Tahun 2020 di Rumah Dinas Walikota, Senin (24/2/2020).

Harnojoyo mengungkapkan, selama ini terkait pendataan sektor sektor pajak tidak melibatkan pihak pihak penguasa wilayah seperti lurah dan camat. Sehingga tidak adanya transparansi terkait sektor pajak yang ada di wilayahnya.

"Jadi kedepan, data pemungut pajak harus ada diwilayah kecamatan seperti berapa jumlah restoran di suatu kecamatan, berapa bayar pajaknya sebulan, sehingga ada transparan kepada penguasa wilayah seperti kecamatan yang bekerjasama dengan UPTD," tuturnya.

Selain transparansi, tambah Harnojoyo, dengan melibatkan kerjasama dengan penguasa wilayah dapat menyisir celah celah potensi pajak baru yang bisa dikenakan wajib pajak, Seperti membidik pengusaha yang berada di pinggiran Sungai Musi. Yang saat ini sedang menyiapkan perda terkait pengawasan terhadap retribusi sungai.

"Terkait dengan batubara, kita sudah pernah bertemu dengan PT BA yang pada dasarnya mereka siap berkontribusi PAD untuk Kota Palembang," tandasnya.