Setelah Bupati OKU Selatan, KPK Panggil Eks Pegawai Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf Ditjen Pendidikan Islam (PI) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag tahun 2011.


Mantan Staf Ditjen PI Kemenag yang dimaksud ialah Syahruzad Syam. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen PI Kemenag, Syaban Muhammad dan ibu rumah tangga, Yamsidar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).

Para saksi akan diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait korupsi yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag tersebut. KPK juga telah memanggil dan memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).

Popo dicecar oleh penyidik KPK terkait aliran dana dari pemenang tender pengadaan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kemenag tahun 2011. Dalam kasus ini, Undang Sumantri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang Sumantri merupakan PPK Ditjen Pendis Kemenag. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang Sumantri.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar. Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang Sumantri telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy terbukti telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011.