Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandeman UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode kedua Presiden Joko Widodo.
- Soal Kasus Ferdy Sambo, MKD DPR Akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW
- Puji PKS, Kuryana: Terima Kasih Diam-diam Sudah BEKERJA
- Gatot Nurmantyo: Omongan Effendi Simbolon Upaya Pembusukan TNI
Baca Juga
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan pandangan masyarakat terhadap amandeman UUD 1945. “Sekarang ini, apapun pandangan masyarakat kami menampung," ucap Syarief Hasan saat diskusi crosscheck di Upnormal Coffee, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Politisi Demokrat itu memastikan amandeman UUD 1945 akan dilakukan dalam waktu lima tahun ini atau hingga berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi. Adapun hasil serap aspirasi akan dibahas secara menyeluruh. "Nanti juga akan dirapatkan di rapat gabungan karena kami memiliki kajian ketatanegaraan dan komisi kajian ketatanegaraan. Saya pikir ini baru 5 bulan, saya pikir kami masih ada 5 tahun," jelasnya.
Target lima tahun, sambungnya, dipatok bukan karena MPR kejar tayang, melainkan ingin segera menyudahi rencana yang sudah dibahas lima tahun lalu. “Jadi apapun tentang opsi yang diambil, kita harus ambil keputusan apakah harus menerima atau tidak. Dan semua akan kita pertanggungjawabkan sesuai dengan ruang yang kita buka terhadap masyarakat untuk beri masukan dan saran-saran," tegasnya.
- Soal Pendaftaran PPK, KPU Sumsel Tunggu Juknis
- Independensi Ganjar Cuma 1,7 Persen, Jauh di Bawah Prabowo dan Anies
- ICW Temukan Dugaan Kepentingan Bisnis Orang Istana Terkait Ivermectin