12 Orang yang Terjaring Dalam Giat Antisipasi Tindak Premanisme di Lubuklinggau

Polisi menyasar sejumlah titik dalam giat antisipasi tindak premanisme di Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Polisi menyasar sejumlah titik dalam giat antisipasi tindak premanisme di Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan 12 orang yang terjaring dalam giat antisipasi tindak premanisme di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).


Giat tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara bersama dengan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan 10 personel lainnya. Dilaksanakan di lima titik pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ke 12 orang yang terjaring dalam giat tersebut langsung dilakukan pendataan. Mereka yakni anak jalanan (anjal) yang diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus parkir liar dan ada pula yang diamankan pengamen jalanan. Mereka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.

"Terhadap 12 orang yang diamankan setelah dilakukan pendataan, kemudian dilaksanakan pembinaan dengan cara diberikan edukasi serta imbauan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Adapun imbauan yang diberikan terhadap ke 12 orang tersebut menurutnya agar mereka tidak lagi melakukan tindakan premanisme, pungli, mengisap aibon, asusila, penganiayaan berat (anirat), 3C (curas, curat dan curanmor) maupun penyakit masyarakat lainnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan, giat antisipasi premanisme yang dilaksanakan pihaknya yakni menyasar lokasi atau tempat rawan pungli dan premanisme. Lalu melakukan hunting di Pasar Inpres yang rawan terjadi anirat, 3C dan parkir lira.

Selain itu menyasar lokasi terminal rawan pungli terhadap angkutan barang, orang dan aksi premanisme. Menyasar lokasi Simpang RCA, Simpang Kenanga II yang dianggap rawan penyakit masyarakat (pekat), pengamen, anak punk dan menghisap aibon.

Kemudian yang terakhir yakni menyasar stasiun kereta api yang juga dianggap rawan pungli kepada calon penumpang dan pengguna kendaraan terhadap parkir liar. 

"Giat ini bertujuan untuk melakukan pencegahan tentang tindak premanisme dengan modus petugas parkir liar, rawan pungli yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, giat juga dilakukan sekaligus guna cipta kondisi harkamtibmas. Lalu untuk mencegah tindak kejahatan, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, mencegah aksi premanisme dan penyakit masyarakat.

"Selama dilaksanakan giat tidak ditemukan tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.